Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester pada Program Sarjana dan Magister

  1. Besarnya beban belajar mahasiswa dan beban kerja Dosen dalam proses pembelajaran dinyatakan dalam suatu satuan nilai, yang dinamakan dengan Satuan Kredit Semester (SKS).
  2. Penentuan nilai dan beban satu satuan kredit semester dalam proses pembelajaran mengacu pada Pedoman Akademik Universitas dan dapat ditambahkan sesuai dengan karakteristik masing-masing Program Studi.
  3. Setiap minggu beban belajar mahasiswa direkapitulasi oleh Sub Bagian Akademik melalui Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD).
  4. Bagi mahasiswa, untuk satu SKS mata kuliah, bebannya per minggu terdiri atas:
    • a) 50 (lima puluh) menit untuk acara tatap muka terjadwal dengan Dosen, dapat berupa perkuliahan, diskusi kelas, presentasi tugas, dan sejenisnya;
    • b) 60 (enam puluh) menit berupa kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh Dosen, antara lain tugas membuat makalah, tugas kelompok, melaksanakan riset kecil.
    • c) 60 (enam puluh) menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk pemahaman yang lebih baik terhadap muatan/konten mata kuliah, misalnya melalui membaca buku acuan (referensi), menghadiri pertemuan ilmiah, diskusi kelompok, dan sejenisnya.
  5. Bagi Dosen, untuk satu SKS mata kuliah, bebannya per minggu terdiri atas:
    • a) 50 (lima puluh) menit untuk acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa;
    • b) 60 (enam puluh) menit untuk menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik berstruktur;
    • c) 60 (enam puluh) menit untuk pengembangan materi kuliah (pembelajaran).
  6. Setiap minggu beban kinerja dosen direkapitulasi oleh Sub Bagian Akademik melalui Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD)
  7. Kegiatan Praktikum, 1 (satu) SKS ekuivalen dengan 120 -180 menit per minggu selama satu semester, sesuai dengan karakteristik masing-masing Program Studi.
  8. Kegiatan Seminar, 1 (satu) SKS ekuivalen dengan 60 (enam puluh) menit perminggu dalam satu semester, yang diperlukan untuk konsultasi dan penyajian, sesuai dengan karakteristik masing-masing Program Studi.
  9. Kegiatan Kerja Lapangan/Praktik Lapangan/ Magang, 1 (satu) SKS ekuivalen dengan beban tugas lapangan sebanyak 240 โ€“ 300 menit dalam satu semester, yang diperlukan untuk persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, sesuai dengan karakteristik masing-masing Program Studi.
  10. Kegiatan Penelitian, Penyusunan Tugas Akhir, atau Skripsi, 1 (satu) SKS ekuivalen dengan 180 โ€“ 240 menit selama 25 (dua puluh lima) hari kerja dalam satu semester.

Sistem Kredit Semester pada Program Profesi

Beban SKS untuk berbagai kegiatan akademis bagi peserta pendidikan profesi diatur tersendiri dalam Peraturan Rektor atas usulan Dekan/Koordinator Program Studi.

Scroll to top